Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***