Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap Proyek di Sulsel, Ketua KPK: Juga Terima Uang dari Kontraktor Lain

- 28 Februari 2021, 01:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur, Minggu dini hari 28 Februari 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek infrastruktur, Minggu dini hari 28 Februari 2021. /Tangkapan layar youtube KPK

ISU BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap Rp2 miliar proyek infrasturuktur di Sulsel.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy Rachmat (ER) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulsel dan Agung Sucipto (AS) selaku Kontraktor.

Menurut Firli Bahuri dalam keterangan persnya yang digelar Minggu dini hari 28 Februari 2021, Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Gubernur yang Diusung PDIP Ditangkap KPK, Pengamat: Wagub Bisa Ambil Alih Kebijakan Strategis

"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar," jelasnya.

Atas dasar itulah dan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai penerima yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat, sebagai pemberi Agung Sucipto.

Adapun Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai Penerima, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Nurdin Abdulllah Tiba di Kantor KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Beliau Berangkat Tanpa Penyitaan Barang Bukti

Kemudian sebagai Agug Sucipto sebagai pemberi dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x