Menpan RB Tjahjo Kumolo Usul Libur Idul Fitri 2021 Diperpendek

- 16 Februari 2021, 20:04 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo Mengusulkan Libur Idul Fitri Diperpendek
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo Mengusulkan Libur Idul Fitri Diperpendek /Dok. Setkab.go.id Area lampiran/

 

ISU BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ingin mengulang kebijakan pengetatan bagi aparatur sipil negara saat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu, untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu," kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan supaya libur Idulfitri, libur Tahun Baru tidak ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh, tetapi masa libur diperpendek.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata saat Libur Nataru Turun

Baca Juga: Angka Penularan Corona di Libur Panjang Tinggi, Jakarta Perpanjang PSBB hingg 17 Januari 2021

Tjahjo mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada tahun 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri (yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat.

Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada tanggal 15 dan 16 Mei.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x