Baca Juga: Pidato Lengkap Mendikbud di Hari Guru Nasional 25 November, Terharu Ceritakan Perjuangan Guru
Selain itu, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tegasnya.***