SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar

- 3 Februari 2021, 17:09 WIB
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar //Humas Kemendikbud

ISU BOGOR - Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ( SKB 3 Menteri ) tentang Seragam Sekolah akhirnya diterbitkan. Pengumuman terbitnya SKB 3 Menteri itu disampaikan secara virtual di Jakarta pada Rabu 3 Februari 2021.

SKB 3 Menteri dibacakan langsung oleh tiga menteri terkait yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Mendikbud Nadiem menyebutkan, jika terjadi ada sekolah yang melanggar SKB 3 menteri seragam sekolah ini maka ada sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: SKB Seragam Sekolah Terbit, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Bukan Memaksakan Supaya Sama

Baca Juga: Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan, SKB Akan Dibagi 3 Tahap Tahun Ini

"Diantaranya adalah Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan," ungkap Nadiem.

Selain itu, Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota. "Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Tanggapi Intoleransi SMKN 2 Padang, Nadiem: Kemendikbud Segera Ambil Tindakan Tegas

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x