Tolak Vaksinasi, Denda Rp5 Juta Menanti untuk Warga DKI Jakarta

- 6 Januari 2021, 23:23 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

ISU BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi denda Rp5 juta bagi warganya yang menolak program vaksinasi COVID-19. Hal tersebut ditegas Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu 5 Januari 2021.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Baca Juga: 9.669 Nakes Kota Bogor Siap Jalani Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujarnya.

Karenanya, Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Rampungkan Program Vaksinasi dengan Target 181 Juta Penduduk, Seluruh Faskes bakal Diberdayakan

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x