Tuh Kan, Sindikat Narkoba Petamburan Danai Aksi Terorisme di Timteng

- 23 Desember 2020, 22:26 WIB
Barang bukti 202 kilogram sabu sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Barang bukti 202 kilogram sabu sitaan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya mengusut aliran uang hasil penjualan 201 kg sabu yang disita dari pelaku yang diduga bagian dari sindikat jaringan Timur Tengah di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada indikasi hasil penjualan ratusan kilogram barang haram itu digunakan mendanai aksi terorisme di Timur Tengah (Timteng).

Yang jelas di sini indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah. Saya tegaskan lagi, apa ada dugaan di sini dengan jaringan terorisme yang ada di Indonesia? Kami masih dalami dan kembangkan," kata Yusri Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Narkoba di Petamburan, Polda Metro Jaya Sita Sabu Senilai Rp156 Miliar

Yusri menjelaskan indikasi tersebut berdasar pada pengungkapan kasus di Petamburan, pengembangan dari jaringan yang sama dengan kasus yang diungkap polisi pada Januari lalu.

"Januari 2020 kemarin sekitar 288 Kg yang ada di Serpong, lalu ada 800 Kg di Serang, Banten. Kodenya sama yaitu kodenya 555. Kalau masih ingat, pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555, yang ini barangnya asal dari Timur Tengah," terang Yusri.

"Berdasarkan koordinasi ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana [Timur Tengah]," lanjut dia.

Baca Juga: Mulai Kamis Besok, Jepang Larang Penerbangan Inggris

Menurut Yusri, polisi menangkap 11 orang terkait kasus 201 kg sabu tersebut. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sepuluh tersangka itu yakni TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan, AH.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x