Polda Metro Ultimatum Dua Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan untuk Segera Serahkan Diri

- 13 Desember 2020, 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya mengultimatum dua tesangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk segera menyerahkan diri. Sebelumnya, tiga tersangka lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu 13 Desember 2020.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu 13 Desember 2020.

Kombes Pol Yusri mengatakan, kedua tersangka lain yang belum menyerahkan diri antara lain Maman Suryadi, Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan acara yang juga selaku Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya: Saya Ada di Pesantren

Menurut Yusri, kepolisian tidak memberikan tenggat waktu terhadap kedua tersangka. Apabila keduanya tidak segera menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.

"Secepatnya. Kami akan tangkap," tegas Kombes Pol Yusri sebagaimana dilansir PMJnews Minggu 13 Desember 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menyerahkan diri. Mereka datang pada Minggu dini hari 13 Desember 2020.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Pasukan Brimob Meluncur ke Petamburan Dekat Rumah HRS, Netizen Update Suasana Terkini

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x