ISU BOGOR - Staf Khusus Presiden Diaz Malik Hendropriyono mempersoalkan asas organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang tidak mencantumkan pancasila di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Karena ini memang AD/ART (FPI) tidak mencantumkan Pancasila dan bicara mengenai khilafah islamiyah, tahun lalu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemendagri, itu tidak keluar gara-gara ini," ungkap Diaz dalam podcast Kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis 10 Desember 2020.
Menurutnya, hingga saat ini FPI berarti tidak mengantungi SKT, sehingga diperbolehkan atau tidak menyelenggarakan sejumlah kegiatan.
Baca Juga: Lirik Lagu Iwan Fals Apakah Masih Sindir Tentang Korupsi hingga Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca Juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak: Emosional, Begini Respon Habib Rizieq
Baca Juga: Proses Pemakaman 5 Anggota Laskar FPI di Megamendung Bogor Berlangsung Tertib
"Jadi sampai sekarang sebenarnya FPI belum ada SKT, surat keterangan terdaftar, dan katanya, saya tidak tahu ya, kalau tidak ada SKT itu bisa bikin kegiatan atau nggak," ucapnya.
Hal tersebut menurutnya perlu dipertanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diaz menyebut, jika dahulu FPI bisa berkegiatan karena memiliki SKT.
"Kemudian tidak diperpanjang sejak 2019 oleh Mendagri Tito Karnavian," ujarnya.