Koruptor Dana Bansos Pantas Dihukum Mati, Pakar: Sebab Teramat Banyak Rakyat Terdampak COVID-19

- 6 Desember 2020, 15:30 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke  serta mengamankan
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

ISU BOGOR - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menerapkan hukuman mati pagi koruptor dana bantuan sosial (bansos).

Sebab, hingga saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Bahkan tak sedikit pula yang tak menerima bantuan, selama program bantuan langsung tunasi digencarkan pemerintah.

Seperti dilansir Antara, Wayan mengaku prihatin dalam dua pekan ada dua pejabat negara sekelas menteri yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca Juga: Pernyataan Megawati Ditunggu, Pengamat: PDIP Korupsi Bukan Lagi Berita

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Dicokok KPK, Jokowi: Saya Tidak Akan Lindungi yang Korupsi

Bahkan, ia menyebutkan, kasus yang terakhir yang melibatkan Menteri Sosial (Menso) Juliari P. Batubara ini adlalah korupsi terkait dana bansos untuk masyarakat di masa pandemik COVID-19.

"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.

"Maka sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002," katanya.

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x