ISU BOGOR - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menerapkan hukuman mati pagi koruptor dana bantuan sosial (bansos).
Sebab, hingga saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Bahkan tak sedikit pula yang tak menerima bantuan, selama program bantuan langsung tunasi digencarkan pemerintah.
Seperti dilansir Antara, Wayan mengaku prihatin dalam dua pekan ada dua pejabat negara sekelas menteri yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Pernyataan Megawati Ditunggu, Pengamat: PDIP Korupsi Bukan Lagi Berita
Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Dicokok KPK, Jokowi: Saya Tidak Akan Lindungi yang Korupsi
Bahkan, ia menyebutkan, kasus yang terakhir yang melibatkan Menteri Sosial (Menso) Juliari P. Batubara ini adlalah korupsi terkait dana bansos untuk masyarakat di masa pandemik COVID-19.
"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak COVID-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," ujarnya.
"Maka sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002," katanya.