ISU BOGOR - Kepolisian berdalih tak kunjung memproses para influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando hingga Dewi Tanjung yang diduga melakukan ujaran kebencian, bukan karena mereka kebal hukum.
"Case per case tidak sama, jadi jangan dilihat dari cover-nya saja," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono ungkapnya, Jumat 4 Desember 2020.
Awi menyebutkan pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, pihaknya memastikan polisi bakal profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang ada.
Baca Juga: Mantan Wakil Kepala BIN Bongkar Sosok Abu Janda: Dia Penyusup ke Dalam Ansor atau NU
Baca Juga: Sugi Nur alias Gus Nur Jadi Tersangka, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?
Pihaknya meminta publik juga perlu memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan suatu kasus tak dapat terselesaikan dengan cepat.
"Misal terkait saksi, sampai sekarang belum terpenuhi. Orang-orang yang ada di dalam gambar (yang diunggah Denny Siregar cs) itu sampai sekarang masih dicari," tuturnya.