ISU BOGOR - Polres Madiun akhirnya menahan dan menetapkan tersangka Sutopo (51) sopir dan Bagus Karniyanto (32) kernet truk tangki Pertamina yang videonya viral karena melakukan tabrak lari di Jalan Raya Madiun-Surabaya.
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di jalan raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam 21 November 2020.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono dalam keterangan persnya menyebut sopir dan truk sudah ditahan karena melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca Juga: Ini Pengakuan Sopir Truk Tangki Pertamina yang Menabrak Orang Tak Dikenal di Madiun
Baca Juga: Hina Brimob Kacung Cina di Medsos dan Ditangkap Polisi, Pelaku Minta Maaf
Madiun, berita hangat pic.twitter.com/oEdiY1HnQ0— mas r (@RPBima) November 21, 2020
Selain itu, juga keduanya melanggar pasal 310 yang berbunyi tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun.
AKBP Bagoes menambahkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas plat nomor truk tangki Pertamina tersebut.
Kemudian, AKBP Bagoes memerintahkan Kasatlantas Polres Madiun dan anggotanya untuk melakukan investigasi di lapangan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya diketahui truk berada di Depo Pertamina Madiun.
Baca Juga: Pagi Tabrakan Beruntun di Puncak, Sore Hari Truk Rem Blong Tabrak 2 Mobil di Gerbang Tol Ciawi