ISU BOGOR - Tak sedikit pekerja, mungkin jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1-4. Padahal syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu/bulan sudah terpenuhi, lalu bagaimana lapornya?
Simak ulasan Isu Bogor dari laman Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tak kunjung cair atau diterima sejak awal diluncurkan.
Berdasarkan, informasi diperoleh dari laman Kemenaker, ada beberapa cara yang menyarankan pekerja yang tak terima BLT BPJS Ketenagakerjaan membuat laporan.
Baca Juga: Cara Lapor Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Padahal Syarat Sudah Terpenuhi
Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah, Sebagian Besar Pasien Positif Corona Usia Produktif dan Ada Juga Balita
Baca Juga: Gunung Salak Terbelah Bukan Semata-mata Longsor, Petugas BTNGHS Temukan Fakta Mengejutkan Ini
Di laman tersebut tersedia layanan pengaduan terkait berbagai persoalan pekerja, salah satunya terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lengkapnya bisa langsung klik laman berikut ini https://bantuan.kemnaker.go.id atau akses ke www.kemnaker.go.id dan pilih menu Bantuan.
Bahkan, bagi pekerja yang menduga perusahaannya sengaja tak melaporkan data peserta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, juga bisa langsung mengungkapkan keluhan atau pengaduan di laman ini. Bahkan, pihak Kemenaker menjamin data identitas pekerja dirahasiakan.
Berikut cara lapor atau membuat pengaduan bagi pekerja yang belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan: