Bupati Ade Yasin Pastikan Aktivitas Kawin Kontrak di Kampung Arab Puncak Bukan Perempuan Asal Bogor

- 7 Agustus 2020, 09:58 WIB
Kawasan Puncak Bogor
Kawasan Puncak Bogor /dok

Berkenaan dengan para pencari suaka dan pengunjung saat ini jumlahnya terus bertambah. Pada 2018 terdata 1.672 orang, lalu melonjak pada 2020 menjadi 2.245 orang yang sebagian besar berasal Afganistan, Irak dan Pakistan.

"Kami selaku pemerintah di daerah mempertanyakan bagaimana pengendalian terhadap para pencari suaka yang dengan mudah masuk Indonesia dan jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya," jelas Ade Yasin dalam siaran persnya yang diterima Isu Bogor, Jumat 7 Agustus 2020. 

Baca Juga: Tingkatkan Akurasi Data, Pemkab Bogor Gelar Diseminasi Profil Gender 

Pengawasan terhadap imigran pada awalnya ditampung terpusat. Namun saat ini, kata Ade Yasin, dengan bermodal uang jaminan yang diberikan lembaga internasional, para imigran secara mandiri dengan cara mengontrak rumah sehingga sulit dalam aspek pendataan dan pengawasan. Komunikasi dengan imigran silit dalam faktor bahasa

"Pemda telah memberikan opsi kepada Internasional organisasi of immigration (IMO) terkait pemusatan imigran tidak lagi di Puncak melainkan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor," terang. 

Karena bila keberadaan para imigran terus bertambah di kawasan Puncak. Ade menyebut, keberadaan itu juga menimbulkan stigma negatif terhadap kawasan Puncak sebagai kawasan strategi pariwisata nasional. 

Baca Juga: Epidemiolog UI Kaget Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor Tertinggi dari Klaster Luar 

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi pada penataan kawasan Kampung Arab di Puncak, Cisarua Kabupaten Bogor, yakni tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum.

Hal ini berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman yang menghasilkan temuan di antaranya tidak adanya data mengenai jumlah imigran, pekerjaan informal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA), status kepemilikan aset tanah, izin mendirikan bangunan dan tempat usaha yang tidak sesuai, serta status dan administrasi anak hasil perkawinan campuran.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x