ISU BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin memastikan aktivitas kawin kontrak di Kampung Arab kawasan Puncak, Cisarua bukan perempuan asal Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun meminta pemerintah pusat agar pengiriman imigran ke Puncak dihentikan.
Kampung Arab hanya sebuah istilah di masyarakat dan tidak resmi oleh pemerintah daerah. Nama asli kampung yakni kampung Sampay atau Warung Kaleng. Kawasan Warungkaleng berada di desa tugu selatan dan tugu utara. Kawasan kampung mulai terisi sekitar tahun 80-an.
Seiring dengan bertambah jumlah wisatawan timur tengah ke kawasan Puncak terdengar istilah kawin kontrak antara laki-laki timur tengah dengan wanita lokal dan melakukan kawin kontrak atau nikah mut'ah dengan wanita setempat.
Baca Juga: Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Herbal Anticovid-19, Anji dan Hadi Pranoto Diperiksa Pekan Depan
Kawin kontrak menjadi sangat terkenal. Dulu yang melakukan kawin kontrak adalah gadis-gadis setempat dengan alasan kebutuhan ekonomi. Namun saat ini yang melakukan kawin kontrak bukanlah gadis setempat melainkan wanita tuna susila dan yang menjajakan di kawasan Puncak.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebut, wanita-wanita itu pelaku kawin kontrak tersebut bukan berasal dari Cisarua melainkan dari Cianjur, Sukabumi dan daerah lain.
Baca Juga: Undang Kerumunan, Dedie Imbau Warga Kota Bogor Tak Gelar Lomba 17-an
"Kami kerap melakukan razia bersama Timpora (pemda, aparat dan Imiigrasi). Yang ditemukan saat ini, pelaku tuna susila berdomisili di Cianjur, Sukabumi, bahkan Jakarta dan luar Jawa Barat," kata Ade Yasin.