Kendaraan yang tak sesuai peraturan atau tanggal keberangkatan akan terkena sanksi putar balik.
Sesuai tanggal keberangkatan, hari ini hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa lolos ke area Puncak.
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil akan otomatis diputar balik menuju arah Jakarta.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/ber-pelat nomor polisi tak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tegas TMC Polres Bogor.***