Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini diberlakukan guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di kala weekend dan hari libur nasional.
Terlebih, sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Minggu 12 Maret 2023, Cek Jadwal One Way Sebelum Berangkat
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku mulai H-1 akhir pekan yaitu Minggu hingga Minggu.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak berlaku setiap hari Minggu mulai Pukul 14.00 WIB s/d hari Minggu Pukul 24.00 WIB," jelas TMC Polres Bogor.
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor
Untuk titik penyekatannya sendiri, polisi selalu menggencarkan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog.
Baca Juga: Fakta-fakta dan Kronologi Pelajar Bogor Tewas Dibacok di Simpang Pomad
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak hari ini perlu menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.