Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini diberlakukan guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di kala weekend dan hari libur nasional.
Terlebih, sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini 11 Maret 2023, BMKG: Hujan pada Siang hingga Sore
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku mulai H-1 akhir pekan yaitu Sabtu hingga Minggu.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H-1 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Baca Juga: Info Jam Buka Tutup Jalur Puncak Sabtu 11 Maret 2023, Cek Jadwal One Way Sebelum Berangkat
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor
Untuk titik penyekatannya sendiri, polisi selalu menggencarkan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak hari ini perlu menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.