Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Motor Melalui Online ataupun Offline

- 10 Februari 2023, 10:35 WIB
Simak cara membayar denda pajak motor secara online atau offline.
Simak cara membayar denda pajak motor secara online atau offline. /PORTAL PURWOKERTO /Pemprov Jateng
 
ISU BOGOR - Pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya wajib dibayar oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.
 
Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar pajak. Ketika pengguna kendaraan bermotor telat membayar pajak, tentunya akan dikenakan denda.
 
Lalu bagaimana cara mengecek denda pajak kendaraan bermotor?
 
Berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek biaya denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
 
 
Cek melalui SMS
 
Anda bisa melalukan pengecakan denda pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menggunakan kuota internet. Salah satu caranya adalah dengan mengecek melalui SMS.
 
Berikut langkah-langkah pengecekan denda pajak kendaraan bermotor melalui SMS :
 
1. Ketahui terlebih dahulu nomor layanan layanan SMS sesuai dengan domisili Anda.
 
Contoh :
 
• Jawa Barat: ketik poldajbr (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 3977
• DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 1717
• Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 7070
 
2. Selanjutnya tunggu beberapa saat
 
3. Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
 
 
Cek di Situs E-Samsat
 
Cara selanjutnya adalah Anda bisa mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online. Anda bisa langsung mengakses sistus website e-samsat.
 
Berikut langkah-langkahnya:
 
1. Kunjungi situs e-samsat berdasarkan domisili Anda
 
2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia
 
3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
 
4. Setelah itu, tunggu sebentar lalu akan muncul tampilan  data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan jumlah denda pajak yang harus dibayar.
 
Cara Membayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor 
 
Setelah melakukan pengecekan, tentunya Amda harus segera membayar denda pajak tersebut.
 
 
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor:
 
1. Bayar denda pajak secara online
 
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa melakukan pembayaran denda pajak berkendaraan motor secara online.
 
Langkah-langkah membayar denda pajak secara online adalah sebagai berikut:
 
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat Online di Palystore maupun App Store
 
2. Jika sudah terunduh, klik aplikasi tersebut dan segera lakukan registrasi
 
3. Isilah semua data yang diminta mulai dari nomor polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
 
4. Lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Anda lalu klik 'Lanjutkan'
 
5. Setelah itu, tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda
 
6. Jika proses data sudah selesai, akan muncul tampilan layar yang menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, serta nominal denda pajak yang harus dibayarkan.
 
7. Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.
 
8. Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekpedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya.
 
 
2. Bayar denda secara offline
 
Anda juga bisa melakukan pembayaran denda pajak secara langsung (offline). Anda bisa melakukan pembayaran melalui 3 tempat berbeda yaitu:
 
1. Gerai SAMSAT
2. SAMSAT keliling
3. Kantor Pusat SAMSAT/SAMSAT Induk
 
Ada beberapa dokumen yang wajib Anda bawa untuk melakukan pembayaran denda pajak. 
 
Beberapa dokumen tersebut diantaranya:
 
1. STNK Motor beserta fotokopiannya
2. BPKB beserta fotokopiannya
3. KTP pemilik kendaraan beserta fotokopiannya
 
Terkait prosedur pembayarannya, Anda bisa langsung mengunjungi loket pendaftaran dan mengisi formulir pembayaran denda pajak motor.
 
Selanjutnya, petugas akan mengecek terlebih dahulu denda pajak yang Anda miliki, lalu Anda akan dipanggil dan diminta untuk melakukan pembayaran.
 
Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek ataupun membayar denda pajak kendaraan bermotor Anda.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x