1. Kunjungi situs https://e-samsat.id/
2. Pilih kode plat kendaraan sesuai kode wilayah plat nomor Anda
3. Masukkan angka plat nomor Anda pada kolom nomor plat
4. Ketikkan seri yang berada di bagian plat nomor
5. Ketikkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda
6. Pilih provinsi wilayah
7. Tekan tombol Cek Sekarang di bagian bawah
8. Akan tampil informasi berisikan tagihan pajak dengan detail rincian biaya PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Demikianlah penjelasan mengenai cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di Bogor.***