Manfaat Puasa Rajab 3 Hari Berturut-turut, Lengkap dengan Niat, Doa dan Jadwalnya

- 25 Januari 2023, 13:48 WIB
Manfaat Puasa Rajab 3 Hari Berturut-turut, Lengkap dengan Niat, Doa dan Jadwalnya
Manfaat Puasa Rajab 3 Hari Berturut-turut, Lengkap dengan Niat, Doa dan Jadwalnya /Ilustrasi: Pexels/Soumia Photography/
ISU BOGOR - Keutamaan atau Manfaat puasa Rajab 3 hari berturut-turut penting diketahui bagi umat Islam yang sedang menjalani ibadah sunah ini.

Seperti diketahui, mulai Senin, 23 Januari 2023 hingga 10 hari kedepan umat muslim dianjurkan berpuasa sunah bulan Rajab.

Tak sedikit hadis Nabi yang menjelaskan anjuran berpuasa sunnah ini disertai penjelasan keutamaan atau manfaat puasa di dalam bulan - bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab).

Sebagaimana dilansir laman NU Online, terkait manfaat atau fadhilah/keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyâ 'Ulumiddîn mengutip dua hadits tentang puasa di bulan Rajab.

Baca Juga: Menu Buka Puasa Rajab 2023, Lengkap dengan Niat dan Doa Membatalkannya

"Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan selainnya.

Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram. Kemudian dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."

Menurut as-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi; "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Baca Juga: Doa Niat Membatalkan Puasa Rajab 2023, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Manfaat berpuasa pada bulan haram seperti bulan Rajab ini juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x