Libur Nasional Tahun 2023 Telah Ditetapkan, Cek 24 Tanggal Merah dari Januari hingga Desember

- 11 Oktober 2022, 13:29 WIB
Cek daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Cek daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. /Pixabay/Mae/

ISU BOGOR - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah, ada 24 tanggal merah, mulai dari Januari hingga Desember.

Daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unggahannya di Instagram.

Baca Juga: Link Tes Kesehatan Mental Online Gratis 2022, Cek Tingkat Depresi, Stress, dan Anxiety di Sini

Dalam unggahan, Kementerian PANRB mengatakan bahwa dari 24 tanggal merah yang telah ditetapkan, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

"Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari," jelas Kementerian PANRB dikutip Isu Bogor dari Instagram, Selasa, 11 Oktober 2022.

"Yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari," sambungnya.

Baca Juga: Link Kalkulator Kesehatan Mental Terbaru 2022, Klik untuk Cek Tingkat Depresi dan Anxiety

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB:

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x