ISU BOGOR - Polisi kembali memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor hari ini, Sabtu, 1 Juli 2022.
Berdasarkan info resmi dari Sat Lantas Polres Bogor, pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan setiap weekend dan hari libur nasional.
Penerapan kebijakan ganjil genap biasanya dilakukan mulai dari Jumat siang hingga Minggu malam.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor untuk Anak-anak, Nomor 4 Bisa Tangkap Ikan dengan Tangan
"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 1, 2, 3 Juli 2022, diberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak," jelas Sat Lantas Polres Bogor.
Kebijakan penyekatan kendaraan tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Polisi mengimbau kepada pengendara yang akan melewati kawasan Puncak harus menyesuaikan waktu keberangkatan.
Baca Juga: Wisata Bogor Terbaru 2022: Tea Bridge Gunung Mas Puncak, Segini Harga Tiketnya
Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk memerhatikan pelat nomor kendaraan masing-masing.