Ginjal Babi Bisa Dicangkokkan ke Tubuh Manusia, Al-Azhar Mesir Angkat Suara soal Halal atau Haramnya

- 31 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilmuwan NYU tengah melakukan proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.
Ilmuwan NYU tengah melakukan proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. /REUTERS/Joe Carotta

ISU BOGOR - Jagat kesehatan dunia, sejak pertengahan Oktober 2021 lalu, gempar dengan kabar ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York, berhasil mencangkokkan ginjal babi ke tubuh manusia.

Keberhasilan pencangkokkan ginjal babi tersebut jelas menghebohkan publik global, utamanya umat Islam di seluruh dunia.

Pasalnya, Islam jelas mengharamkan apapun yang berkaitan dengan babi lantaran najis.

Baca Juga: 8 Cara Menurunkan Asam Urat dengan Cepat, Nomor 6 Cocok Bagi Pecinta Kopi

Menjawab keresahan dan kebingungan umat Islam tersebut, lembaga keagamaan sekaligus universitas Islam terkemuka di Mesir, Al-Azhar, angkat suara untuk memberi tanggapan terkait halal atau haramnya melalui fatwa.

Dikutip Isu Bogor dari Al-Azhar Global Center, lembaga keagamaan tersebut mengeluarkan fatwa halal ihwal pencangkokkan ginjal babi ke tubuh manusia.

Namun dengan catatan jika hal tersebut memang benar-benar mendesak, tak ada alternatif atau pengobatan halal lain, dan bisa membahayakan nyawa pasien.

Baca Juga: Buah yang Boleh Dimakan Penderita Diabetes, Ini Daftarnya

"Hukum Islam murni melarang babi, namun, boleh mengambil manfaat darinya, dan menjadikan bagian-bagiannya, atau anggota-anggota (tubuh babi) sebagai obat ketika diperlukan dan (selama) tak ada yang halal yang bisa menggantikannya untuk pengobatan," bunyi narasi dalam kutipan fatwa Al-Azhar.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x