Sebab, Kartu Prakerja diperuntukkan bagi yang bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Keempat, pejabat negara, pimpinna dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD juga tidak akan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Kelima, pendaftar di keluarganya sudah ada dua orang anggota keluarga yang lolos Kartu Prakerja tidak akan lolos Kartu Prakerja.
Sebab, dalam persyaratannya maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. ***