"Kita harus selamatkan demokrasi kita dari demokrasi kriminal dan pemufakatan jahat demokrasi di mana presidential election hanya berlangsung di antara elit-elit oligarki politik yang berkuasa saja," ujarnya.
Padahal, tambah dia, maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: La Nyalla Ajak Amandemen UUD 1945 dan Presidential Threshold 0 Persen
"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945," pungkasnya. ***