Jerinx SID Bakal Disidang Secara Daring, Ketua PN Denpasar: Semua Bisa Lihat Persidangan di Youtube

- 7 September 2020, 20:19 WIB
Jerinx SID di Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020: Polda Bali menyerahkan berkas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati bali dan dihadiri langsung oleh Jerinx SID dan istrinya serta kuasa hukum.
Jerinx SID di Direskrimsus Polda Bali, Kamis 27 Agustus 2020: Polda Bali menyerahkan berkas kasus 'IDI Kacung WHO' pada Kejati bali dan dihadiri langsung oleh Jerinx SID dan istrinya serta kuasa hukum. /M Hari Balo

ISU BOGOR - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melibatkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, secara daring.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi. Sidang secara daring berupa siaran langsung atau live streaming di channel Youtube ini bisa disaksikan publik.

"Untuk membantu dan sekaligus karena Jerinx ini juga publik figur maka kami akan live streaming, tinggal buka channel youtube dan bisa saksikan bersama sidang tersebut," kata Sobandi dikutip IsuBogor.com dari Antara saat ditemui di PN Denpasar, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Dipo Latief, Nikita Mirzani: Keadilan Akhirnya Berpihak Kepada Niki

Sobandi mengatakan adanya siaran langsung melalui youtube ini nantinya berupa penyiaran proses sidang, seperti proses saat hakim bertanya, kemudian saksi menjawab, juga ketika surat dakwaan perkara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi bagian dari siaran langsung tersebut.

"Yang menonton di youtube itu tidak bisa intervensi. Hanya prinsip persidangan kan dibuka untuk umum, artinya semua orang boleh melihat persidangan. Salah satu asas persidangan yang boleh di masa Covid-19 ini ya melalui live streaming," ucapnya.

Selain itu, Sobandi juga mengatakan bahwa sidang perdana dari drummer band Superman Is Dead itu akan dilakukan secara daring. Dengan posisi, majelis hakim bersama panitera berada di Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terdakwa bersama kuasa hukumnya berada di Rutan Polda Bali dan Jaksa bersama saksi berada di Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga: Memukul Tenggorokan Wanita dengan Bola Tenis, Novak Djokovic: Saya Sedih dan Hampa

Ia menambahkan bahwa persidangan daring bukan berarti tidak memperoleh keadilan. Hak-hak terdakwa tetap diberikan semuanya hanya sarana prasarana saja yang berbeda.

"Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi kuasa hukum, hak ingkar, hak bertanya, hak mengajukan penahanan. Jadi enggak ada yang hilang terkait hak-hak terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, salah satu panitera di Pengadilan Negeri Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan bahwa saat ini sedang mempersiapkan perangkat untuk sidang daring secara maksimal.

Baca Juga: Isabella Guzman Dibebaskan Karena Dianggap Gila, Dokter Ahli Kejiwaan: Ibunya Dianggap Perlu Dibunuh

"Karena ini perkara yang menarik perhatian seperti yang sebelumnya, maka persidangan dilakukan di ruang sidang utama, nah itu yang kami lakukan selama ini. Perangkat di sana kami siapkan semaksimal mungkin. Kami yakin bisa," jelas Mathilda.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x