ISU BOGOR - Gaduhnya kontroversi bentuk salib dalam desain logo 75 Dirgahayu Indonesia yang beredar di media sosial Twitter, ternyata ada penjelasan di dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan diduga ada salah posisi penggunaannya.
Hasil penelusuran isubogor.com, pada Rabu, 12 Agustus 2020, terdapat pedoman penggunaan desain logo dan tema dalam surat edaran Mensesneg bernomor B- 456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peingatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara hingga ke bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Surat tersebut sebagai pedoman penggunaan desain logo Peringatan HUT ke-75 RI telah diunggah Kementerian Sekretariat Negara di setneg.go.id pada Kamis, 16 Januari 2020.
Baca Juga: Gaduh, Kontroversi Hastag Salib Dikaitkan Logo 75 Dirgahayu Indonesia
Di dalamnya, telah ada peraturan yang benar dan salah mengenai penggunaan logo, baik modifikasi warna, ukuran hingga posisi bentuk-bentuk yang ada dalam desain.
Sebagaimana beredar, desain memanjang yang memuat logo 75 Dirgahayu Indonesia memiliki supergrafik dengan posisi garis putih dan merah di dalam kotak dengan berbagai arah membentuk seperti salib di sisi kanan.
Baca Juga: Ada Momen 1 Muharam 1442 dan HUT ke-75 RI, Ini Jadwal One Way Puncak Bogor Sabtu Besok
Kotak-kotak bergaris digambarkan vertikal membentuk salib. Sementara, dalam surat edaran penyempurnaan penggunaan tema dan logo yang dikeluarkan Mensesneg Januari 2020, desain yang dianjurkan adalah seperti aslinya, yakni kotak-kotak tersebut horizontal dan saling terhubung dengan simbol lainnya.