Soal Pelat Nomor Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Satriyo, Polisi Pastikan Palsu

- 3 Maret 2023, 15:28 WIB
Soal Pelat Nomor Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Satriyo, Polisi Pastikan Palsu
Soal Pelat Nomor Mobil Rubicon Tersangka Mario Dandy Satriyo, Polisi Pastikan Palsu /Instagram/@_broden
 

ISU BOGOR - Pelat nomor mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David dipastikan palsu. Hal tersebut ditegaskan kepolisian, Jumat 3 Maret 2023.

 

Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang sering memamerkan kendaraan Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN. Setelah diselidiki ternyata nomor tersebut palsu dan yang asli adalah B 2571 PBF.

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan bahwa penggunaan pelat palsu dapat dikenakan sanksi.

 

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” ujar Irjen Pol Firman sebagaimana dikutip dari PMJNews.
 

 

Pelanggaran tersebut nantinya dikenakan terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Terlebih, perihal penggunaan pelat palsu, polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
 
Lebih lanjut, dikatakan Firman, apabila ternyata ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, tentu akan ada penerapan pasal lain.

 

“Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x