RUUPKS Diusulkan Ditarik, Warganet: Nunggu Berapa Wanita Lagi jadi Korban

- 1 Juli 2020, 09:19 WIB
Tangkapan layar tren topik media sosial Twitter Rabu (1/7/2020).
Tangkapan layar tren topik media sosial Twitter Rabu (1/7/2020). /Linna Syahrial




Isu Bogor - Warganet menyambut kabar usulan penarikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan berbagai protes yang mempertanyakan menggantungnya penegakkan hukum bagi korban, yang kebanyakan kaum wanita.

Hingga Rabu, 1 Juli 2020, hastag (#) SahkanRUUPKS menjadi salah satu tren topik di media sosial twiiter.

"Kenapa sesulit itu si untuk dibahas, mau nunggu berapa wanita lagi yang jadi korban. Apa ngga malu, kalian masih mengaku sebagai wakil rakyat.

#SahkanRUUPKS #SahkanRUUPenghapusanKekerasanSeksual," cuit akun Kylie Jennong @Kylie bitches.

Begitupun akun lainnya, yang menyatakan kecewa teehadap usulan tersebut. Warganet menilai DPR kurang serius berniat menyelesaikan pembahasan RUUPKS.

"Buat gw kerja di isu kekerasan seksual itu g cuma sekadar kerja. Gw ikut ngerasain sakit, sedih, trauma teman2 yg kita dampingin.

Yg sulit itu tiap harus kasih informed consent ke korban, kasih tau bahwa jika mau bawa ke jalur hukum, hukum di Indonesia blm ada di pihak kita," unggah akun Vivi @Anindyavivi.

Tren topik dengan #SahkanRUUPKS terus bergulir menjadi saut-sautan warganet dengan menyorot DPR, hukum Indonesia, bahkan mengungkap pengakuan atas banyaknya korban kekerasan seksual.

"Sbg korban pelecehan sexual, aku relate bgt sama ini. Krn gaada saksi pdhl ada bukti yang mengarah, justru aku disalah2in. Dicari celah yang bisa buat nyalahin aku. Dan dilempar2, setiap kali dilempar harus cerita lg. Sakit bgt tiap cerita rasanya," cuit akun Tidak mau @yournoonababy.


Di sisi lain, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan RUUPKS diusulkan ditarik Prolegnas Prioritas 2020 karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan.

Sejak periode yang lalu pembahasan RUU PKS anggota DPR masih belum menyepakati judul dan definisi kekerasan seksual yang pas. Begitupun aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Belum lagi, banyak pihak yang perlu diakomodasi pendapatnya maupun kepentingannya dalam RUU ini.

Marwan menjamin RUUPKS akan didaftarkan sebagai Prolegnas Prioritas 2021.***


Editor: Linna Syahrial

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x