Pihak PN Serang telah menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili Nikita Mirzani. Hal itu diungkapkan Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi, Rabu 9 November 2022.
Uli menyebut berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani yang seharusnya 20 hari maka harus diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Baca Juga: Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Langsung Trending di Twitter
Alasan perpanjangan itu karena terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli.
Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
Baca Juga: Najwa Shihab Soal Nyinyiran Nikita Mirzani: Hal Tidak Penting!
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," pungkasnya.