Namun demikian, kata Presiden Jokowi, para menteri yang hendak jadi capres untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” tegas Presiden Jokowi kepada awak media setelah meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda 2022, Presiden Jokowi Tulis Hal Ini
Tak hanya itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2022, Presiden Jokowi: Ikhtiar Kira untuk Kian Memperkokoh Persatuan
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Anwar Usman.