Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa penulisan ulang sejarah G30S PKI hanya akan membuka luka lama serta memulai konflik horizontal baru.
"Hanya akan membuka luka lama dan memulai konflik hotisontal baru," ungkapnya.
Diketahui, sesuai arahan Keppres 17/2022, Komnas HAM akan melakukan rekonstruksi peristiwa-peristiwa sejarah yang mengandung pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah G30S PKI.
Namun, banyak pro kontra ihwal wacana penulisan ulang sejarah pemberontakan PKI yang akan dilakukan oleh Komnas HAM tersebut.***