Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT itu dikatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada beberapa pasal, diantaranya satu kekerasan fisik ini termasuk melanggar pasal 6.
"Kemudian kekerasan seksual, kemudian kekerasan psikis, dan terakhir adalah kekerasan terhadap penelantaran rumah tangga. Yang dialami korban Lesti Kejora ini adalah kekerasan fisik," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Jumat 30 September 2022.
Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini sebagai tempat melaporkan kejadian tindak pidana ini, telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lestiani alias Lesti Kejora.
"Kemudian terlapor dalam hal ini adalah suami korban bernama Muhammad Rizky, atau dikenal Rizky Billar. Kemudian kejadian ini pada tanggal 28 September 2022 terjadi di rumah mereka yaitu di jalan Gaharu 3, Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Kronologi KDRT
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban atau pelapor.
Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Polisi Periksa 2 Saksi: Teman Dekatnya
Kemudian terjadi pertengkaran dan ini terjadi dua kali kejadian di hari yang sama yakni Rabu 28 September 2022.
"Kejadian KDRT pertama pada pukul 01.51 dini hari WIB. Di mana pada saat itu pelapor Saudara Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, dan ini membuat emosi daripada terlapor saudara Muhammad Rizky," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.