Kronologi Lengkap KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

- 30 September 2022, 14:35 WIB
Kronologi Lengkap KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Kronologi Lengkap KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora /YouTube KH Infotainment
ISU BOGOR - Kronologi KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora diungkap Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa sesuai UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT itu dikatakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada beberapa pasal, diantaranya satu kekerasan fisik ini termasuk melanggar pasal 6.

"Kemudian kekerasan seksual, kemudian kekerasan psikis, dan terakhir adalah kekerasan terhadap penelantaran rumah tangga. Yang dialami korban Lesti Kejora ini adalah kekerasan fisik," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Inul Daratista ke Rizky Billar soal KDRT Lesti Kejora: Hati-hati karena Berhadapan dengan Banyak Orang

Lebih lanjut, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini sebagai tempat melaporkan kejadian tindak pidana ini, telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lestiani alias Lesti Kejora.

"Kemudian terlapor dalam hal ini adalah suami korban bernama Muhammad Rizky, atau dikenal Rizky Billar. Kemudian kejadian ini pada tanggal 28 September 2022 terjadi di rumah mereka yaitu di jalan Gaharu 3, Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Kronologi KDRT 

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban atau pelapor.

Baca Juga: KDRT Lesti Kejora, Polisi Periksa 2 Saksi: Teman Dekatnya

Kemudian terjadi pertengkaran dan ini terjadi dua kali kejadian di hari yang sama yakni Rabu 28 September 2022.

"Kejadian KDRT pertama pada pukul 01.51 dini hari WIB. Di mana pada saat itu pelapor Saudara Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, dan ini membuat emosi daripada terlapor saudara Muhammad Rizky," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x