Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan pada sahabat Lesti Kejora.
"Ya kita sudah periksa saksi kemarin. Ada dua saksi yang kita periksa dari Lesti teman dekatnya," kata AKP Nurma, Jumat 30 September 2022.
Pemeriksaan dua teman dekat Lesti, dijelaskan AKP Nurma, berlangsung pada Kamis, 29 September 2022 malam. Dalam kesempatan yang sama Nurma menyebut bahwa pihak penyidik akan kembali meminta keterangan Lesti jika diperlukan.
"Kalau untuk saksi terlapor itu kita memanggilnya nanti dijadwalkan sama penyidik. Jadi yang menjadwalkan penyidik," jelas Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi Sebut Terlapor Membanting Korban
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dugaan KDRT ini dipicu Lesti yang menuduh suaminya selingkuh.
Percekcokan tersebut membuat Lesti meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, dikatakan Zulpan tak terima dengan tuduhan tersebut hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.***