"Kemaren kami dapat panggilan dari Polda Jabar. Jadi kemaren itu hari Senin kami mendampingi pak Teddy di Polda Jabar untuk BAP sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022," kata Wati kepada awak media sebagaimana dilansir Seleb Oncam News, Sabtu 27 Agustus 2022.
Kalau prosesnya itu dari laporan di bulan Maret 2021. Naik penyidikan pada bulan Maret, penetapan tersangka di bulan Agustus 2022.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Rizky Febian dan Mahalini di Bulan Agustus: Akankah Itu Pernikahan?
"Dugaan penggelapan satu buah mobil kijang inova dengan harga Rp120 juta, penjualan tanpa izin Rizky Febian," ungkap Wati.
"Panggilan kemaren hanya untuk mobil Inova, karena yang Rp5 miliar tak ada buktinya," katanya.
Teddy Pardiyana hadir diperiksa di Polda Jabar dengan 15 pertanyaan. "Kalau kos-kosan tidak ada bukti, LP yang naik itu hanya pada dugaan penggelapan Kijang Innova, itu pun kami masih meragukan,"
Baca Juga: Denny Darko soal Nathalie Holscher Resmi Cerai dengan Sule: Akumulatif yang Kemarin Disembunyikan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kliennya menjual mobil Kijang Innova Rp120 juta untuk melunasi hutang Lina Jubaedah semasa hidup Rp115 juta.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum Teddy Pardiyana juga menyangkal tidak ada satupun aset, hanya kos-kosan dan batu giok, sertifikat kos-kosan.
"Karena dia merasa membeli sertifikat kos-kosan, akhirnya dia menahan. Sertifikat kos-kosan, tapi gini kalau A Iki mau kos-kosan silahkan, tapi tolong dong om kasih kompensasi, karena om itu pernah mengeluarkan uang Rp1 miliar di kos-kosan itu," ungkap kuasa hukum Teddy Pardiyana.