Kompol Supriadi pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.
"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Kompol Supriadi sebagaimana dikutip dari PMJnews Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Viral Ulat Sagu Dimakan Hidup-hidup, Ternyata Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Sebelumnya, kata Kompol Supriadi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Sebab, pihak korban tidak mau membuat laporan polisi.
"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," tegasnya.
Sebelumnya, video yang menayangkan oknum petugas PPSU menendang kekasihnya hingga tersungkur viral di media sosial.
Baca Juga: Viral! Video Rombongan Pesilat Keroyok Ojol di Jombang, Netizen: Awas Serangan Balik Driver
Selain menendang, pria itu kemudian mengambil motor dan langsung menabrakkannya ke arah PPSU wanita tersebut.
Aksi pelaku ini mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies menegaskan tidak ada ruang bag pelaku kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.