Manajer BCL Jadi Tersangka Kasus Psikotropika, Polisi: Sang Artis Tidak Tahu

- 8 Agustus 2022, 14:00 WIB
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau MID akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Polres Jakarta Barat.
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau MID akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Polres Jakarta Barat. /PMJNews
ISU BOGOR - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah atau MID akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Polres Jakarta Barat.

Sebelum ditampilkan ke publik, MID sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Tak sendiri, polisi juga menampilkan tersangka lain berinisial R.

"Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, Doddy mengaku memakai (psikotropika) satu tahun lalu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Senin 8 Agustus 2022.

Zulpan menjelaskan berdasarkan pengakuan MID, bahwa BCL tak mengetahui kegiatan manajernya yang menggunakan psikotropika setahun belakangan.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Mbak You Ramal Tentang Ariel dan BCL: Banyak Tantangan Saat Mereka untuk Menikah

Hingga kini, polisi juga belum bisa memastikan keterkaitan sang penyanyi dalam kasus tersebut.

"Dia ngaku juga sang artis tidak tahu kalau dia pakai itu, kata Kapolres tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan akan kita usut," papar Zulpan.

Sebagai informasi sebelumnya, Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID

Daslam kasus ini polisi mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
 

 
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun

"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal

MID terancam dikenakan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x