Diduga Kritik Densus 88, Fahri Hamzah: Membunuh Tidak Boleh Dilakukan oleh Selain Wakil Tuhan

- 11 Maret 2022, 13:20 WIB
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah.
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah. /Instagram/fahrihamzah/

ISU BOGOR - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah diduga kritik keras Tim Densus 88 Antiteror yang menembak mati terduga teroris dokter Sunardi.

Melalui pernyataannya di media sosial Twitter, Fahri Hamzah menyinggung soal sistem hukum demokratis yang ada dalam pasal 1 UUD 1945.

Dengan tegas, Fahri Hamzah menerangkan bahwasannya keputusan menghukum atau membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain 'wakil Tuhan' yang bernama hakim.

Baca Juga: Siapa Dokter Sunardi? Berikut Profil Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88

Mantan wakil ketua DPR RI itu menganalogikan hakim sebagai wakil Tuhan yang berhak menjatuhkan hukuman pada tersangka kejahatan.

"Dalam sistem hukum demokratlsi (pasal 1 UUD45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL TUHAN yang bernama HAKIM," ujar Fahri dikutip Isu Bogor, Jumat, 11 Maret 2022.

"Keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain WAKIL TUHAN," sambungnya.

Baca Juga: Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi, Profesor Zubairi Djoerban: Amat Kelam dan Melukai...

Seperti diketahui, Densus 88 telah menembak mati seorang terduga teroris bernama dokter Sunardi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x