Laporkan Putra Jokowi ke KPK, Ubedillah Berhak Dapat 200 Juta dari Pemerintah Kata Rocky Gerung

- 17 Januari 2022, 08:57 WIB
Laporkan Putra Jokowi ke KPK, Ubedillah Berhak Dapat 200 Juta dari Pemerintah Kata Rocky Gerung
Laporkan Putra Jokowi ke KPK, Ubedillah Berhak Dapat 200 Juta dari Pemerintah Kata Rocky Gerung /Rocky Gerung Official dan Instagram Ubedillah Badrun Official

ISU BOGOR - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun beberapa waktu lalu melaporkan dua putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat politik Rocy Gerung menyebut Ubedilah berhak mendapat hadiah Rp200 juta dari pemerintah.

Hal ini seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Istana Sudah Retak: Ada Ruang Bawah Tanah Tempat Gosip

PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 September 2019 ini memberikan hadiah Rp200 juta kepada pelapor korupsi.

"200 juta itu satu kebun pisang bisa dibeli Ubedilah. Siap-siap untuk dagang pisang Ubed karena itu uang yang banyak sekali, saya kira dia akan menang," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin 17 Januari 2022.

Menurut Rocky Gerung, laporan Ubedilah soal putra presiden Jokowi ke KPK sejatinya publik ingin mengetahui bahwa apa yang dikatakan Ubedilah bukan sekadar laporan potensi korupsi.

Baca Juga: Ubedilah Badrun Pelapor Gibran Terima Banyak Ancaman, Rocky Gerung Sebut Akan Terbuka Nanti

"Tapi juga menguji kemampuan KPK untuk bertindak profesional," katanya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x