12 Jam Digarap Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Dijebloskan ke Penjara

- 11 Januari 2022, 02:53 WIB
12 Jam Digarap Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Dijebloskan ke Penjara
12 Jam Digarap Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Dijebloskan ke Penjara /Twitter @ferdinandhaean3
 
ISU BOGOR - Setelah lebih dari 12 jam digarap polisi, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaen akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," jelas Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Senin malam 10 Januari 2022.

Lebih lanjut, Brigjen Ahmad menjelaskan Ferdinand Hutahaen jadi tersangka ujaran kebencian bernuansa SARA langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Haris Pertama Naikan Tagar Tidak Percuma Lapor Polisi

"Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dikarenakan tersangka khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," katanya.

Baca Juga: Studi Terbaru: Suplemen Vitamin Ini Berbahaya, Bisa Menyebabkan Kolesterol Tinggi

Sekadar diketahui, Ferdinand Hutahaen digarap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri awalnya sebagai saksi terlapor mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya yang dinggap menyakiti umat Islam.

Ferdinand Hutahaean saat itu berkicau di akun Twitternya @FerdinandHaean3 dengan menyebut: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x