Habib Bahar Terancam Tersangka Lagi soal KSAD Dudung, Refly Harun: Ancaman 6 Tahun Penjara

- 7 Januari 2022, 08:06 WIB
Kolase Habib Bahar, KSAD Jenderal Dudung, Refly Harun.
Kolase Habib Bahar, KSAD Jenderal Dudung, Refly Harun. /YouTube Karni Ilyas, Antara, Refly Harun

"Tidak seperti yang dilakukan Luhut Binsar Pandnajaitan yang datang sendiri melaporkan keberatannya terhadap misalnyua Haris Azhar," sambungnya.

Menurut dia, ujaran kebencian terkait penyiaran.

Baca Juga: Tak Terima Ferdinand Hutahaean Dipolisikan, Kubu Simpatisan Gaungkan Tagar 'Ferdinand Korban Dendam Bahar'

"Jadi, siapa yang menyebarkannya," lanjutnya.

Refly Harun kemudian mengutip Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak meneyebarkan informasi yang ditujukan untuk meimmbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivdu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," baca dia.

Baca Juga: Usai Ferdinand Hutahaean, Sejumlah Warganet Twitter Desak Polisi Tangkap Ade Armando Cs karena Hal Ini

"Kemudian ancaman hukumannya di pasal 45 kalau tidak salah, itu ancaman hukumannya 6 tahun," kata Refly.

"Persoalannya adalah orang akan bertanya, apakah dalam konteks ini Habib Bahar menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Artinya bahwa habib bahar menyebarkan inforamasi untuk menyabarkan kebencian terhadap KSAD. Ini kan menjadi pertanyaan. Apakah perbuatan menyebarklan itu dilakukan habib ahar atau tidak," tandas dia. ***

 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x