"Tidak seperti yang dilakukan Luhut Binsar Pandnajaitan yang datang sendiri melaporkan keberatannya terhadap misalnyua Haris Azhar," sambungnya.
Menurut dia, ujaran kebencian terkait penyiaran.
"Jadi, siapa yang menyebarkannya," lanjutnya.
Refly Harun kemudian mengutip Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak meneyebarkan informasi yang ditujukan untuk meimmbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivdu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," baca dia.
"Kemudian ancaman hukumannya di pasal 45 kalau tidak salah, itu ancaman hukumannya 6 tahun," kata Refly.
"Persoalannya adalah orang akan bertanya, apakah dalam konteks ini Habib Bahar menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Artinya bahwa habib bahar menyebarkan inforamasi untuk menyabarkan kebencian terhadap KSAD. Ini kan menjadi pertanyaan. Apakah perbuatan menyebarklan itu dilakukan habib ahar atau tidak," tandas dia. ***