Seperti diketahui melansir dari Antara, Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
Baca Juga: Debat Panas Habib Bahar vs Danrem Surya Kencana: Ceramah Provokatif hingga KKB Papua
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar Smith) dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. ***