Ia berharap penegakan hukum di Indonesia lebih baik kedepannya.
"Tapi itu fakta tidak bisa dihindarkan bahwa hari ini Bahar bin Smith bersatus sebagai tersangka lagi yaitu ujaran kebencian kemudian menyebarkan berita bohong dan potensial untuk diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun (berita bohongnya) dan ujaran kebenciannya 6 tahun," imbuh dia.
Baca Juga: Habib Bahar Trending Lagi di Twitter, Sebelumnya Cekcok Panas dengan TNI
"Entah gimana lagi proses selanjutnya yang jelas kita tidak seperti bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia," tandas Refly Harun. ***