Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat dan Tak Bisa Dibubarkan Sembarangan, Ini Pasal yang Mengaturnya

- 20 November 2021, 10:31 WIB
Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Kuat dan Tak Bisa Dibubarkan Sembarangan, Ini Pasal yang Mengaturnya
Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Kuat dan Tak Bisa Dibubarkan Sembarangan, Ini Pasal yang Mengaturnya /Instagram/@mahfudmd

ISU BOGOR- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang santer terdengar belakangan ini.

Mahfud MD mengatakan bahwa posisi MUI itu kuat, bahkan sangat kuat. Sebab itu, MUI tak bisa dibubarkan sembarangan.

Mahfud MD juga membeberkan beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, sehingga semakin memperkuat posisi MUI di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Desakan 'Bubarkan MUI' dan Tindakan Densus 88, Mahfud MD: Itu Semua Provokasi

"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sudah disebut dalam beberapa peraturan per-undang2-an," ungkap Mahfud dikutipd Isu Bogor dari cuitan akun Twitter pribadinya, Sabtu, 20 November 2021.

Lebih lanjut, Mahfud membeberkan beberapa Undang-undang serta pasal yang membuat posisi MUI kokoh.

Ada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pasal 1.7 dan 7.c tentang Jaminan Produk Halal serta UU Nomor 21 Tahun 2008 pasal 32 (2) tentang Perbankan Syariah.

Baca Juga: Fahri Hamzah Unggah Main Ayunan Bareng Fadli Zon yang Hilang di Twitter, Netizen: Kayak Krupuk Nyalinya

"Mal di dalam UU No.33 Thn 2014 tntg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Thn 2008 ttg Perbankan Syariah," tutur Mahfud.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x