ISU BOGOR - Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saling beradu argumen dengan mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.
Hal tersebut diawali oleh Said Didu. Ia mengatakan bahwa pejabat negara yang berbisnis sesuai dengan kewenanganya bagaikan orang yang batal wudhunya karena kena najis.
"Sehingga sholatnya tidak sah. Najis membatalkan wudhu walaupun jumlahnya kecil," kata Said Didu lewat akun Twitter @msaid_didu seperti dikutip Minggu, 7 November 2021.
Kemudian Mahfud MD menanggapi cuitan Said Didu tersebut.
"Kritiknya bisa diterima, tapi disarankan tak mengibaratkan batalnya wudhu dalam fiqh thaharah," kata Mahfud MD.
"Sebab: Kalau terkena najis tak membatalkan wudhu (msl: tersentuh kotoran manusia, cukup dicuci, wudhu tak batal). Sebaliknya tak semua yang membatalkan wudhu itu najis; spt sperma atau kentut," sambung dia.
Adu beragumen tersebut ditanggapi oleh sejumlah warganet. Namun, warganet merembetnya ke ranah fikih. ***