Zainal Arifin Mochtar Debat Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun: Perdebatannya Sudah Tidak Substantif

- 8 Oktober 2021, 15:11 WIB
Zainal Arifin Mochtar Debat Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun: Perdebatannya Sudah Tidak Substantif
Zainal Arifin Mochtar Debat Yusril Ihza Mahendra, Refly Harun: Perdebatannya Sudah Tidak Substantif /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Sebelumnya Refly Harun juga menilai persoalan yang diperdebatkan Yusril Ihza Mahendra dan Zainal Arifin Mochtar sebetulnya sederhana.

"Yang namanya dua intelektual hukum atau akademisi hukum bertemu berdebat maka akan ada tiga pendapat, pendapat akademisi hukum pertama, kedua dan yang ketiga adalah yang diluar kedua itu," tegasnya.

Baca Juga: Pembuat Kartun Nabi Muhammad Tewas, Refly Harun: Kartunnya Penghinaan

Menurut Refly ada satu hal yang perlu digaris bawahi dari perseteruan Yusril Ihza Mahendra dengan Zainal Arifin Mochtar terkait AD/ART partai ini adalah ingin membuat terobosan hukum.

"Ya, harusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu. Atau kita mempunyai mekanisme yang namanya konstitusional question, karena itu menyangkut eksistensi pasal 24a ayat 1 UUD 1945.

"Disitu ditentukan kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundang-undangan. Dengan dibawah undang-undang, jadi peraturan dibawah perundang-undangan itu masuknya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh instusi atau lembaga negara yang memang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Blak-blakan, Refly Harun Sebut Lembaga di RI Tidak Ada yang Steril dari Korupsi

Menurut Refly Harun, partai politik bukan institusi atau lembaga negara, sehingga pastilah tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan dibawah UU sebagaimana pasal 24a UUD 1945, baik melalui penafsiran historis atau historical interpretation maupun penafsiran tekstual.

"Jadi yang dimaksud tidaklah termasuk AD/ART partai politik, tapi yang namanya hukum itu kan berkembang. Makanya disebut the living constitution, makanya saya katakan ya, karena ini the living constitution bisa saja kemudian diajukan tafsir mengenai pengujian Undang-undang itu kepada Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x