Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum Pidana: Ini Peristiwa Politik

- 7 Oktober 2021, 13:46 WIB
Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik
Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik /ANTARA Foto/

ISU BOGOR - Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq buka suara soal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga saat ini.

Menurut Taufiq, HRS seharusnya sama dengan lima eks anggota FPI yang pada Rabu, 6 Oktober 2021 kemarin bebas dari tahanan.

Ini lantaran kasus yang menjerat HRS sama dengan lima muhajidin tersebut, yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan, Ini Penjelasannya

Mengetahui fakta bahwa HRS masih mendekam di tahanan, Taufiq pun menyebut jika penahanan Habib Rizieq tersebut masuk ke kategori penyekapan.

Sebab, dasar penahanan HRS sebelumnya adalah kasus Petamburan dan Megamendung, yang mana seharusnya sudah habis masa tahanannya.

Namun, pihak pengadilan kembali menambah masa tahanan HRS atas dasar kasus RS UMMI, padahal vonis hukum yang dilayangkan jaksa dalam perkara tersebut belum bersifat tetap.

Baca Juga: Netizen Pertanyakan Kapan HRS Bebas Usai Eks Ketum FPI Shabri Lubis Keluar dari Penjara

Dalam kata lain, mustinya tak ada perintah penahanan atas dasar kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x