Karena, kata Taufiq, tidak ada penetapan penahanan dalam kasus RS UMMI yang menjerat HRS. Sebab, putusan pidananya belum bersifat tetap lantaran tim advokasi Habib Rizieq mengajukan kasasi.
"RS UMMI tidak ada perintah menahan. Jadi, dasar menahan (dalam kasus) RS UMMI itu kasus Petamburan, kalau Petamburan tuntas ya harus dibebaskan," tutur Taufiq.
"Kalau tidak (dibebaskan) ya masuk kategori penyekapan ini," tegasnya.***