Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan, Ini Penjelasannya

- 7 Oktober 2021, 13:08 WIB
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

Karena, kata Taufiq, tidak ada penetapan penahanan dalam kasus RS UMMI yang menjerat HRS. Sebab, putusan pidananya belum bersifat tetap lantaran tim advokasi Habib Rizieq mengajukan kasasi.

"RS UMMI tidak ada perintah menahan. Jadi, dasar menahan (dalam kasus) RS UMMI itu kasus Petamburan, kalau Petamburan tuntas ya harus dibebaskan," tutur Taufiq.

"Kalau tidak (dibebaskan) ya masuk kategori penyekapan ini," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x