Sengketa Lahan, Rocky Gerung Akan Seret Sentul City ke Pengadilan

- 1 Oktober 2021, 20:47 WIB
Rocky Gerung Ikut Gerakan Tutup Telinga, Ali Syarief: Ingin Dengan Respons Buzzer dan Jubir Presiden   
Rocky Gerung Ikut Gerakan Tutup Telinga, Ali Syarief: Ingin Dengan Respons Buzzer dan Jubir Presiden   /Tangkapan Layar Rocky Gerung Official

ISU BOGOR - Pengacara aktivis Pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky menuturkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan juga mengumpulkan warga yang terdampak penggusuran PT Sentul City.

Kata dia, kedatanganya ke Kantor ATR/BPN Kamis kemarin dalam langkah mengumpulkan bukti dan mediasi. Hanya saja, Firdo melihat tidak ada itikad baik dari Kepala Kantor BPN Sepyo Achanto untuk bertemu memberikan penjelasan.

Baca Juga: Jawab Bima Arya Tentang Vaksin Rendah, Ade Yasin: Jumlah Penduduk Kabupaten Bogor Banyak

"Sebetulnya keinginan BPN kemarin ingin adanya adanya mediasi dan musyawarah. Tetapi, ketika tidak terjadi upaya pengadilan akan menjadi langkah terakhir kami," kata Firdo, Jumat 1 Oktober 2021.

Apapun hasilnya, kata dia, pengadilan tetap memperjelas posisi Rocky dan warga, sebagai warga asli yang tinggal di daerah Bojong Koneng yang menguasai secara fisik.

Sementara, kuasa hukum lain Markus Haditanoto menjelaskan, lahan di Bojong Koneng itu telah turun temurun dimiliki masyarakat sekitar. Namun, beralih ke milik PTPN lalu beralih kembali ke beberapa koorporasi hingga terus dimiliki Sentul City.

Baca Juga: Raperda Ditolak, Warga Kota Bogor Meninggal Gagal Dapatkan Santunan Kematian Rp2 Juta

"Bagaimana mungkin warga yang tinggal sejak tahun 1935 sampai 1960. Lalu secara klaim SHGB Sentul sejak 90-an, tanpa adanya pengukuran lokasi, melibatkan warga mulai dari RT, RW hingga pihak Desa," papar Markus.

Bila memang BPN mengakui Sentul secara clear memiliki sertifikat itu, Markus kembali menegaskan harus dibuka seterang-terangnya proses sertifikasi HGB itu.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x